Etika Government
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh
publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan
hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur
penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada
struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata
"Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani
yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan
ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku
yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh
karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno,
bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
Keadilan (justice).
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan (fortitude).
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan
perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum"
yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada
negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan
tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu
Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada
masa abad pencerahan (renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan
tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal
development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal
development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas),
dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan
yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis,
"mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori
cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan
suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau
nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft)
menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan
Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau
pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah
meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun
macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur
kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah
harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi,
contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan
hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada
yang tua.
Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh :
kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa
kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang lain
daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan
manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau
tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan
yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan
aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan
dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan.
Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran
moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat
diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun
masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber
kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat
kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau
aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan
semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan
pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip
kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga
pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya
(honesty).
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus
diperlakukan terhadap orang lain.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan (fortitude).
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar
manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari
prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan
tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah
negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat
publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia
yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh :
tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya
seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat
manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai
keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan
dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan
oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena
itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk
legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang
dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila)
maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi
formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de
yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan
sebagai doktrin politik organisasinya.
sumber : http://tssutan.blogspot.com