Rabu, 07 November 2012

Perkembangan Profesi Akuntansi

Praktik akuntansi di Indonesia sejak zaman VOC (1642). Akuntan - akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan - perusahaan yng juga di monopoli penjajahan hingga abad 19. Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa kursus ajun akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan - perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan - akuntan Belanda kembali ke negrinya dan pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977 Mentri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat. Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan : 1.kemudahan dalam memsuki dan meraih peluang kerja 2.kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan 3.keleluasan dalam menentukan pilihan profesi ( akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik) Tinjauan Umum Karir Profesi Akuntan Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntan sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian - keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang - undangan perpajakkan adalah hal - hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan.

Etika Profesi Akuntansi

1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. III. KESIMPULAN Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu. sumber : http://andamifardela.wordpress.com

etika goverment

Etika Goverment

Etika Government Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu : Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan. Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu : Logika, mengenai tentang benar dan salah. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan. Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu : Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence). Keadilan (justice). Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude). Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance). Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness). Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas). Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis. Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki. Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup : Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua. Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut. filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan. Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas. Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah : Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty). Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude). Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance). Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras. Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya. Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat. Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara. Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya. sumber : http://tssutan.blogspot.com

Jumat, 05 Oktober 2012

Etika Bisnis

Pertama kali diterbitkan Wed Apr 16, 2008
 
Dalam konsep, etika bisnis adalah disiplin etika terapan yang membahas fitur moral kegiatan komersial. Dalam prakteknya, bagaimanapun, array memusingkan proyek yang dikejar di bawah rubrik nya. Program kepatuhan hukum, studi empiris ke dalam keyakinan moral dan sikap orang-orang bisnis, persenjataan lengkap dari praktek-praktek terbaik klaim (dalam nama merit moral mereka atau kontribusi mereka terhadap keberhasilan bisnis), argumen untuk (atau melawan) partisipasi pekerja wajib di manajemen, dan upaya menerapkan teori etika tradisional, teori keadilan, atau teori negara untuk perusahaan atau bidang fungsional bisnis semua maju sebagai kontribusi terhadap etika bisnis-bahkan dan terutama dalam literatur akademik. Proyek-proyek ini bervariasi dan sering tampaknya memiliki sedikit di lain umum daripada keyakinan, dipegang oleh orang-orang yang mengejar mereka, bahwa apa pun masing-masing mengejar adalah etika bisnis.
Catatan ini berfokus umumnya pada etika bisnis akademik, lebih khusus pada bagian filosofis-informasi dari etika bisnis, dan terutama pada konstelasi filosofis-pertanyaan yang relevan yang menginformasikan percakapan utama dan perselisihan yang sedang berlangsung antara ahli etika bisnis akademik. Ini mencakup: (1) sejarah etika bisnis sebagai usaha akademis, (2) fokus pada perusahaan dalam etika bisnis akademik, (3) perlakuan terhadap hubungan kerja dalam etika bisnis akademik, (4) pengobatan transnasional isu dalam etika bisnis akademik, dan (5) kritik terhadap fokus dan metodologi implisit dari etika bisnis akademis.

1. Sejarah

Ditafsirkan secara luas sebagai refleksi moral commerce, etika bisnis mungkin setua perdagangan itu sendiri. Jika hukum adalah panduan kasar untuk intuisi moral secara luas dipegang (Gooden 1985), Kode Hammurabi (1700 SM), resep harga dan tarif dan meletakkan kedua aturan perdagangan dan hukuman yang keras bagi yang melanggar, bukti beberapa upaya sebelumnya peradaban untuk menetapkan kontur moral kegiatan komersial. Aristoteles Politik (300 SM) membahas hubungan eksplisit komersial dalam diskusi atas manajemen rumah tangga. Yahudi-Kristen moralitas, seperti yang dinyatakan dalam, misalnya, Talmud (200 AD) dan Sepuluh Perintah (Keluaran 20:2-17, Ulangan 5:6-21), termasuk aturan-aturan moral yang berlaku untuk perilaku komersial.
Sebagai suatu disiplin, diskrit sadar diri akademik, etika bisnis kira-kira empat dekade tua. (1961, 1963, 1968) Raymond Baumhart ini penelitian terobosan pada tahun 1960 umumnya dipahami sebagai kontribusi awal untuk etika bisnis. Richard DeGeorge (2005) tanggal etika bisnis akademis tahun 1970-an, mengidentifikasi Baumhart sebagai cikal bakal sadar diri etika bisnis akademis. Tokoh bisnis pakar etika kontemporer Norman Bowie tanggal konferensi pertama akademik bidang untuk 1974 (DeGeorge 2005).
Meskipun instruksi akademis secara eksplisit ditujukan untuk hubungan antara etika dan perdagangan dapat ditemukan di sekolah-sekolah bisnis AS sejak tiga dekade pertama abad ke-20, khususnya di perguruan tinggi Katolik dan universitas, penciptaan posisi akademis yang didedikasikan secara eksplisit untuk etika bisnis dalam bisnis AS sekolah trek erat gelombang skandal korporasi dari tahun 1980-an hingga saat ini. Pada tahun 1987, di tengah-tengah skandal insider trading di Wall Street, Securities and Exchange Commission mantan kepala John Shad memberikan Harvard Business School lebih dari $ 30 juta untuk tujuan memulai program etika bisnis di sana. Setelah filantropi dari sejumlah sumber dibiayai penciptaan kursi diberkahi terkemuka di University of Virginia Darden School, University of Pennsylvania Wharton School, dan sekolah bisnis lainnya. Saat ini, posisi akademis dalam etika bisnis, apakah kursi diberkahi atau posisi fakultas biasa, sering ditemukan di sekolah-sekolah bisnis Amerika Serikat dan di departemen filsafat, juga.
Ahli etika bisnis pertanyaan alamat akademis yang berkisar di seluruh wilayah fungsional bisnis, sehingga menimbulkan spesialisasi diakui berbagai etika bisnis (misalnya, pemasaran etika, etika keuangan, akuntansi etika). Tapi meskipun berbagai pertanyaan dikejar, sebagian besar literatur akademik dan diskusi difokuskan lebih dekat pada (dan banyak fungsi kerja spesifik terhubung erat dengan) perusahaan besar yang kepemilikannya sahamnya diperdagangkan di bursa publik.

2. Corporation dalam Etika Bisnis

Meskipun sadar diri, etika bisnis akademik vintage baru-baru ini, akar intelektualnya ditemukan dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan bisnis-dan-masyarakat literatur yang berasal dari hukum dan dalam bisnis di abad ke-20 awal dan menengah (lihat, misalnya , Berle dan Means 1932). Akademik etika bisnis menampilkan warisan CSR dalam konstelasi aneh kekhawatiran yang menyerap sastra. Kekhawatiran mereka mengelilingi korporasi bisnis, yang Robert Solomon (1991) menyebut "unit dasar perdagangan hari ini."
Fokus perusahaan jelas dalam judul karya awal etika bisnis akademik yang telah berbuat banyak untuk membentuk diskusi berikutnya di lapangan. Korporasi Tom Donaldson dan Moralitas (1982) dan Orang Patricia Werhane, Hak, dan Korporasi (1985) mengambil etika bisnis untuk peduli terpusat dengan pertanyaan tentang peran yang tepat korporasi dalam dan hubungan dengan tatanan sosial. Pertanyaan-pertanyaan ini, diambil oleh lapangan dan terus menginformasikan percakapan utama, dikatakan mengelilingi "status moral dari korporasi," dengan mana dimaksudkan biasanya salah satu atau kedua dari: (1) Apakah korporasi agen moral, yang berbeda dari orang-orang yang menulis itu? (2) Secara moral, bagaimana atau kepentingan siapa harus korporasi untuk dikelola?

2.1 Apakah perusahaan agen moral?

Pada hukum, korporasi adalah orang, berbeda dalam kepribadian dari orang-orang yang menanggung kepemilikan saham di dalamnya (pemegang saham) atau melakukan kegiatan atas namanya (direktur, pejabat, dan karyawan lainnya). Di antara banyak manifestasi kepribadian terpisah hukum korporasi adalah: (i) Distribusi dividen dari perusahaan ke pemegang saham dikenakan pajak penghasilan dengan cara yang sama bahwa hadiah antara orang-orang yang dikenakan pajak penghasilan. Jika perusahaan tidak suatu badan hukum yang terpisah (seperti, misalnya, dalam hukum AS dan Inggris kemitraan bukanlah suatu badan hukum yang terpisah dari mitra yang menulis itu) pembagian dividen tidak akan menjadi sebuah acara kena pajak (karena uang akan tidak akan berpindah tangan). (Ii) Perusahaan dikenakan tanggung jawab perdata yang berbeda dari yang pemiliknya. Memang, salah satu motivasi utama untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bentuk perusahaan adalah bahwa aset perusahaan secara hukum terpisah dari aset pribadi pemegang saham korporasi. Pemegang Saham jawab atas utang-utang perseroan terbatas untuk apa pun aset pemilik telah berkontribusi terhadap korporasi sebagai imbalan atas kepemilikan saham. (Iii) Perusahaan dikenakan tanggung jawab pidana yang berbeda dari yang pemiliknya, direktur, pejabat, atau karyawan.
Jika korporasi adalah suatu badan hukum, adalah juga orang yang bermoral? Anglo-Amerika hukum tidak mengambil posisi eksplisit ini, meskipun kepribadian perusahaan sering digambarkan di sana sebagai fiksi hukum, menunjukkan bahwa korporasi yang diakui secara hukum kepribadian tidak juga fakta ontologis. Ahli etika bisnis telah mengambil berbagai posisi pada pertanyaan apakah korporasi adalah orang yang bermoral atau agen moral.
Peter French (1979, 1984, 1995) berpendapat bahwa fitur penting dari korporasi dan pembuatan keputusan korporat menunjukkan semua komponen yang diperlukan dari instansi moral. Dia berpendapat bahwa perusahaan memiliki keputusan internal perusahaan (CID) struktur yang memberikan alasan yang cukup untuk menghubungkan hak pilihan moral kepada mereka. Struktur CID terdiri dari dua bagian utama: (i) bagan organisasi yang sesuai dengan otoritas keputusan dalam korporasi dan (ii) aturan (biasanya terkandung dalam artikel korporasi penggabungan atau sebesar-hukum) untuk menentukan apakah keputusan, yang dibuat oleh orang yang memiliki kewenangan membuat keputusan sesuai dengan struktur organisasi, adalah keputusan perusahaan bukan hanya keputusan pribadi. Artinya, analog dengan HLA Hart (1961) aturan pengakuan untuk menentukan apakah suatu norma adalah norma hukum, ada juga aturan pengakuan (atau seperangkat aturan pengakuan) untuk menentukan apakah keputusan adalah keputusan perusahaan. Menggabungkan struktur organisasi dengan aturan (s) pengakuan, satu mengidentifikasi aksi korporasi, niat, dan tujuan-barang dari hak pilihan moral pada orang alami. Dengan demikian, untuk Perancis, perusahaan yang baik legal maupun orang-orang bermoral, dan karenanya agen moral yang di kanan mereka sendiri.
Sebaliknya, Manuel Velasquez (1983) berpendapat bahwa struktur CID yang banding Perancis adalah produk dari agensi manusia dan desain. Mereka adalah aturan kerjasama antara orang-orang yang, mengingat tindakan mereka, niat, dan tujuan, asosiasi di bawah bendera perusahaan. Menghubungkan hak pilihan moral untuk perusahaan membuka pintu untuk kesimpulan intuitif masuk akal bahwa sebuah perusahaan dapat secara moral bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak berhubungan dengan orang perorangan bertanggung jawab untuk.

2.2 Bagaimana dan untuk kepentingan siapa korporasi harus diatur?

Melihat perusahaan, besar publik yang diperdagangkan sebagai aktor kunci dalam bisnis, ahli etika bisnis yang paling akademis memahami pertanyaan normatif dasar disiplin mereka untuk menjadi yang bagaimana dan untuk kepentingan siapa korporasi harus diatur. Selama dua dekade terakhir, upaya utama untuk menjawab pertanyaan normatif dasar telah dipahami sebagai merupakan suatu 'pemegang saham-stakeholder debat' dalam etika bisnis.
Berasal karya R. Edward Freeman (1984), teori pemangku kepentingan secara luas dianggap kalangan ahli etika bisnis akademik sebagai konstruk teoritis yang paling signifikan dalam disiplin mereka. Normatif stakeholder theory etika mengartikulasikan pandangan bahwa perusahaan bisnis harus dikelola dengan cara yang mencapai keseimbangan antara kepentingan semua orang yang menanggung hubungan substansial untuk perusahaan-perusahaan stakeholder. Dalam akun Freeman, yang sangat tujuan perusahaan adalah koordinasi dan layanan bersama untuk para pemangku kepentingan.
 
Karakterisasi ini tidak jelas, tetapi sengaja begitu. Untuk pemangku kepentingan normatif literatur teori etis dalam etika bisnis terdiri terutama dalam upaya untuk mengatasi satu atau lebih dari pertanyaan (apakah etis, ontologis, atau epistemik) karakterisasi ini daun yang belum terjawab: Siapa penting, yaitu, yang merupakan stakeholder Apa kepentingan, diselenggarakan oleh mereka yang menghitung, menghitung? Apa keseimbangan, mengapa berharga, dan bagaimana seseorang dituduh mencapainya untuk mengetahui ketika telah dicapai atau kegiatan apa mempromosikannya? Bagaimana ujungnya, nilai-nilai, atau praktik dipuji oleh teori pemangku kepentingan sesuai dengan direktur dan pejabat memperpanjang keberpihakan emban oleh perawatan fidusia kepada pemegang saham, sehingga teori pemangku kepentingan berdiri sebagai saingan teori pemegang saham yang disebut (tentang yang lebih bawah)? Apapun keberhasilan teori stakeholder dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan, bisa ada sedikit keraguan bahwa modus pemangku kepentingan teori analisis (mengidentifikasi para pemangku kepentingan dan kepentingan mereka, menanyakan bagaimana kepentingan harus diakomodasi, dilayani, subordinasi, atau diperdagangkan-off dalam mengarahkan perusahaan kegiatan) adalah salah satu ahli etika bisnis akademik mengadopsi paling mudah dalam mempertimbangkan kontroversi moral yang mereka alamat.
 
Pemegang saham teori 'tidak begitu banyak, berbeda normatif teori univocal etika perusahaan karena merupakan singkatan, biasanya diterapkan oleh mereka bersimpati dengan teori stakeholder untuk apa yang mereka memahami teori pemangku kepentingan untuk menentang. (Sebuah kamus ensiklopedi terkemuka (Werhane dan Freeman 1997) menawarkan beberapa menyebutkan dari, tapi tidak ada entri yang ditujukan untuk, teori pemegang saham.) Dengan demikian, 'teori pemegang saham dapat digunakan untuk menggambarkan pertahanan institusi yang berlaku dan praktik (' status quo '), perpanjangan perawatan fidusia oleh petugas dan direksi untuk pemilik ekuitas perusahaan, atau akun dari suatu fungsi perusahaan yang berasal dari ekonomi neoklasik.
Kanonis, teori pemegang saham dipahami menjadi enkapsulasi dari pandangan yang dikemukakan oleh Milton Friedman (1970) dalam artikel terkenal New York Times Magazine, "Apakah The Social Responsibility of Business untuk Meningkatkan Profits Its." Tapi sebutan diterapkan paling sering di bisnis etika akademik literatur untuk argumen berusaha sah tugas fidusia moral manajerial berutang kepada korporasi pemegang saham-apa pun alasan tertentu untuk memegang bahwa keberpihakan manajerial tersebut dibenarkan. Jadi dipahami, argumen yang memihak manajerial untuk kepentingan pemegang saham dibenarkan oleh pertimbangan konsekuensialis (Boatright 1994), dengan kontrak-janji sebagai-(Sollars 2002), dengan kerentanan khas mereka bantalan risiko residual dalam perusahaan (Marcoux 2003), atau oleh gagasan bahwa klaim untuk perawatan fidusia itu sendiri antara klaim residual suatu perusahaan (Macey 1999) adalah semua kontribusi terhadap teori pemegang saham.
 
Baru-baru ini, Donaldson, menulis dengan Tom Dunfee (Donaldson dan Dunfee 1999), telah berupaya untuk memajukan teori kontraktarian yang menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan tidak hanya pertanyaan tentang bagaimana dan untuk kepentingan siapa perusahaan harus dikelola, tetapi juga sebagian besar pertanyaan etis yang mungkin timbul dalam konteks melakukan bisnis. Integratif Sosial Teori Kontrak (ISCT) memposisikan array bi-tingkat kontrak sosial di mana kontrak, tunggal sosial yang hipotetis melayani fungsi sebagian besar ajudikatif sehubungan dengan masih ada banyak, kontrak sosial yang sebenarnya dalam hal mana hubungan bisnis yang terstruktur. Sama-sama menentang apa yang sering dicirikan sebagai teori pemegang saham, hubungan ISCT untuk teori pemangku kepentingan (dan karenanya dengan perdebatan pemegang saham-stakeholder) tidak jelas. Dalam beberapa saat, Donaldson dan Dunfee (1999) mencirikan ISCT sebagai bentuk, atau penyelesaian, normatif teori pemangku kepentingan etika. Di lain, tampaknya muncul lebih sebagai saingan teori pemangku kepentingan.
Mendasari perdebatan pemegang saham-pemangku kepentingan adalah perselisihan atas analogi dalam hal yang kita harus memahami perusahaan. Teori Stakeholder umumnya melihat paralel yang kuat antara perusahaan dan negara politik. Panggilan ini analogi perusahaan-negara. Dalam analogi perusahaan-negara, stakeholder sebuah perusahaan seperti warga negara dalam pemerintahan a. Teori stakeholder merupakan upaya untuk menjelaskan klaim hanya warga (stakeholders) dalam pemerintahan yang (perusahaan). Dibutuhkan hak kewarganegaraan yang kaya karakteristik demokrasi liberal sebagai paradigma untuk mempertimbangkan klaim yang sah masing-masing stakeholder pada perusahaan. Dengan demikian, teori pemangku kepentingan melihat filsafat politik normatif sebagai sumber alami dari konstruksi teoritis dan prinsip-prinsip normatif yang berlaku untuk tata kelola perusahaan (Freeman dan Evan 1990, McMahon 1994, Moriarty 2005).
Sebaliknya, pembela memperluas perawatan fidusia kepada pemegang saham suatu perusahaan sering mengajukan banding, secara implisit atau eksplisit, untuk gagasan bahwa perusahaan lebih baik dipahami sebagai salah kesepakatan yang sebenarnya di antara para pemangku kepentingan (Sollars 2002) atau titik persimpangan dengan banyak perjanjian yang bersama-sama membentuk perusahaan-yang disebut nexus-of-kontrak, karena perusahaan biasanya dipahami dalam ekonomi neoklasik. Panggilan ini analogi perusahaan-kontrak. Dalam analogi perusahaan-kontrak, para pemangku kepentingan suatu perusahaan hanya kontraktor, orang-orang yang memiliki perjanjian dengan orang lain. Perusahaan kurang seorang aktor (apalagi, pemerintahan a) dari titik Schelling sekitar yang bisa membuat perjanjian, atau substrat Lockean yang perjanjian istirahat. Dengan demikian, mereka yang dicirikan sebagai teori pemegang saham biasanya melihat resep filsafat politik normatif berasal dari konsep-konsep seperti kewargaan sebagai panduan miskin untuk tata kelola perusahaan.
 
Yang analogi menyerang satu lebih menarik tergantung pada bagaimana seseorang conceives dari ketersediaan relatif dan mutlak keluar dan peluang suara (Hirschmann 1970) kepada para pemangku kepentingan perusahaan. Hak suara yang kaya mencirikan hanya polities dalam banyak filsafat politik normatif yang menarik di bagian signifikan karena satu umumnya terikat untuk keadaan politik dan tidak bisa keluar dari keadaan politik kecuali politik negara lain. Namun, hak suara yang kaya kurang menarik sebagai model hanya interaksi manusia di mana peluang keluar liberal ada. Hirarki organisasi dan syarat kerja yang akan ditolerir sebagai kondisi kewarganegaraan dalam pemerintahan yang mungkin unexceptional dalam konteks perusahaan, karena aspek konsensual berpartisipasi dalam perusahaan dan hak yang lebih kaya dan ketersediaan keluar dari pengaturan.
Hal ini tidak mengherankan, kemudian, bahwa banyak perdebatan pemegang saham-stakeholder menyala bagaimana teori peluang ciri pintu keluar yang tersedia bagi para pemangku kepentingan suatu perusahaan (Maitland 1994). Teori Stakeholder menekankan situasi di mana peluang keluar yang mahal, terutama untuk non-saham stakeholder, dalam rangka untuk membenarkan hak suara, misalnya, hak partisipasi yang kuat dalam pemerintahan suatu perusahaan (Freeman dan Evan 1990), atau klaim lainnya, misalnya, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Teori pemegang saham menekankan hak keluar dan beragam pilihan yang tersedia di pasar yang dinamis, terutama untuk para pemangku kepentingan non-saham, yang tidak memiliki analog di dunia yang lebih statis negara politik.
Berbeda dengan kasus hak pilihan moral perusahaan, dimana bentuk perusahaan itu sendiri sumber perdebatan, fokus hampir eksklusif pada perusahaan, besar publik yang diperdagangkan dalam perdebatan pemegang saham-stakeholder adalah aneh. Untuk pertanyaan yang sama tentang bagaimana dan untuk kepentingan siapa perusahaan harus dikelola timbul juga, dan sering lebih kuat, di perusahaan-perusahaan melakukan bisnis dalam bentuk selain publik yang diperdagangkan satu perusahaan. Perusahaan erat-diadakan dan kemitraan kekurangan pasar cairan untuk kepemilikan saham yang membuat keluar dari pilihan yang layak bagi pemegang saham yang tidak puas. Moreover, closely-held corporations and partnerships are marked frequently by widely diverging interests among members of the ownership class, whether due to the fact that some of those members are in day-to-day control of the enterprise whereas others are not, or that one or a small coalition of owners form an effective voting majority of shareholders, leaving minority shareholder interests to the majority's mercy.

3. Hubungan Ketenagakerjaan dalam Etika Bisnis

Jatuh rapi keluar dari kekhawatiran tentang kekuatan yang besar, perusahaan publik adalah kekhawatiran tentang syarat kerja yang mereka mampu. Pembahasan hubungan kerja dalam etika bisnis akademik telah mengkristal menjadi sebuah perdebatan manfaat moral yang relatif di-kehendak persyaratan kerja dan hanya menyebabkan persyaratan kerja, terutama mengingat tempat masing-masing menempati dalam hukum ketenagakerjaan.
Absen kontrak untuk sebaliknya, di sebagian besar yurisdiksi AS hubungan kerja diatur oleh doktrin di-kehendak. Di bawah doktrin di-akan, suatu hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak (pengusaha, karyawan), untuk alasan apapun atau tanpa alasan sama sekali, tanpa pemberitahuan. At-akan pekerjaan sehingga merupakan kontrak-itu default adalah perjanjian yang ada antara majikan dan karyawan absen kesepakatan yang bertentangan (misalnya, kontrak serikat). Seiring waktu, baik undang-undang dan hukum kasus telah mengukir sejumlah pengecualian terhadap doktrin di-kehendak. Dengan demikian, doktrin di-akan tidak akan melindungi majikan yang menggunakan kekuatan untuk terlibat dalam penghentian diskriminasi rasial, menghukum seorang karyawan karena menolak untuk melanggar hukum, dan sebagainya. Absen keadaan yang dicakup oleh pengecualian, bagaimanapun, doktrin di-akan tetap aturan dasar yang mengatur hubungan kerja di sebagian besar AS
 
Sebagian besar diskusi tentang hubungan kerja dalam etika bisnis akademik menyangkut keadilan doktrin di-kehendak dan apakah istilah lain dari kerja seharusnya diganti untuk itu melalui inisiatif kebijakan publik. Memang, perdebatan masuk akal di luar konteks kebijakan publik. Atas dasar luas Kantian, Werhane (1985) berpendapat bahwa pemecatan sewenang-wenang tidak kompatibel dengan menghormati karyawan sebagai orang. Menghargai karyawan sebagai orang menuntut bahwa mereka diberikan dengan alasan yang baik bila tindakan merugikan diambil terhadap mereka. Dengan demikian, di-kehendak kerja (atau setidaknya, pemberhentian tanpa sebab dilakukan sesuai dengan doktrin di-akan) tidak kompatibel dengan mengakui dan menghormati kepribadian karyawan.
Argumen Werhane mungkin tergantung pada suatu dalih antara karyawan memberikan alasan dan memberikan alasan karyawan pada manfaat. Artinya, bahkan jika seseorang menerima bahwa, moral, karyawan sebagai orang yang berutang alasan, itu tidak berarti bahwa alasan mereka berutang alasan yang pergi ke, misalnya, kinerja mereka, prospek ekonomi perusahaan, dll di Doktrin-akan memasok alasan. Ia mengatakan bahwa hal pengaturan kami adalah seperti bahwa setiap dari kita memiliki pilihan untuk menghentikan pada kebijaksanaan kami. Itu, ditambah dengan pelaksanaan kebijaksanaan seseorang, adalah alasan yang cukup untuk mengakhiri pengaturan. Banyak keputusan yang mempengaruhi orang-orang yang menetap di dasar alasan yang tidak mengacu pada kasus tersebut. Pada hukum, misalnya, kasus penggugat dapat diberhentikan karena undang-undang pembatasan telah dijalankan, karena diajukan dalam yurisdiksi yang salah, karena pengadilan tidak berwenang untuk mendengar kasus ini, dll Tidak ada alasan pada manfaat , tapi itu akan menjadi aneh untuk menyimpulkan bahwa disposisi klaim mereka gagal untuk menghormati kepribadian penggugat.
 
Argumen maju dalam pertahanan di-doktrin akan bersandar berat pada pertimbangan konsekuensialis. (But see, eg, Maitland 1989, for an argument that defends the at-will doctrine on rights grounds.) Proponents attribute the vibrant labor market of the United States and the stagnant labor markets of Europe to the prevalence of the at-will doctrine in the United States and the prevalence of mandatory just cause employment rules in Europe. Mandatory just cause rules are a significant disincentive to job creation and to the pursuit of labor-intensive entrepreneurial ventures because they impose heavy record-keeping and infrastructure requirements on firms. Richard Epstein (1984) puts the point succinctly: “Harder to fire mean harder to hire.” Similarly, David Schmidtz (1998) observes that young black males in the United States enjoy greater employment prospects than do young white males in France in the course of arguing for freer markets in labor—markets that include a default at-will employment contract. The point is that employees can be protected from the ill-effects of arbitrary dismissal in two ways. Salah satu cara, hanya disukai oleh pendukung penyebab, secara hukum. The other way is through the promotion of a vibrant labor market in which jobs are frequently created and readily available. The at-will doctrine lubricates vibrant labor markets by reducing the costs and the stakes of disputes over dismissal. Mandatory just cause rules do the opposite.

The consequentialist case for the at-will doctrine depends critically on the vicissitudes of the labor market and what one considers its normal or usual state to be. When the labor market is strong, as in the middle 1980s or late 1990s US, that case is compelling. When it is weak, as in the late 1970s or early 1980s US, then it is less so.
Beberapa kontribusi lebih menarik dan canggih untuk perdebatan dengan hanya menyebabkan pendukung datang dari luar literatur etika bisnis. Dalam literatur hukum, tren di kalangan hanya pendukung penyebab adalah menuju mengakui daya tarik rezim aturan default seperti itu yang di-kehendak kerja adalah default, namun dengan alasan bahwa default bukannya seharusnya hanya menyebabkan. Cass Sunstein (2002), misalnya, berpendapat bahwa dunia terbaik adalah salah satu di mana kita menangkap manfaat dari sebuah rezim aturan default, termasuk memungkinkan mereka terbaik dilayani oleh at-kehendak kerja untuk masuk ke dalam di-kehendak pengaturan, tetapi di mana Aturan default hanya menyebabkan. Dia nikmat hanya menyebabkan aturan default dengan alasan bahwa perilaku ekonomi penelitian menunjukkan bahwa orang-orang yang sangat dipengaruhi oleh aturan default dan pilihan default. Selain itu, orang cenderung menganggap manfaat yang sudah mereka miliki sebagai lebih penting daripada yang mereka bisa tawar-menawar untuk (yaitu, mereka menunjukkan apa yang psikolog sosial sebut efek endowmen). Akibatnya, Sunstein percaya bahwa hanya menyebabkan aturan default akan menghasilkan lebih banyak karyawan ditutupi dengan hanya penyebab, yang hasilnya ia memegang menjadi perbaikan, tetapi pada saat yang sama akan memungkinkan pengusaha dan karyawan yang benar-benar baik dan saling dilayani oleh at-akan aturan untuk kontrak untuk mereka sebagai gantinya.
David Millon (1998) mendukung aturan hanya menyebabkan default, sebaliknya, dengan alasan bahwa hal itu akan memungkinkan karyawan bertahan untuk kenaikan upah sebagai imbalan untuk menjadi di-keinginan karyawan. Dia mengakui bahwa hanya menyebabkan aturan kerja yang mahal, namun percaya bahwa menghindari biaya tersebut, yang mendukung lebih efisien-akan hubungan kerja, akan memotivasi pengusaha untuk lebih murah hati dalam menawarkan upah mereka. Singkatnya, Millon melihat mengubah aturan default dari pada-akan hanya menyebabkan sebagai strategi redistribusi, bukan sebagai sarana untuk mendapatkan lebih banyak karyawan ditutupi oleh hanya menyebabkan aturan ketenagakerjaan.
The debate over at-will employment is a debate not about what employers and employees ought or ought not to do, but instead about the merits of taking the terms of employment continuation out of the realm of contract and into the realm of public policy. In that sense, it is more like the debate over the minimum wage. The at-will doctrine neither commends nor incentivizes a managerial practice. Instead, it apportions the legal risk of arbitrary firing in a way different than just cause rules do. Yang pembagian lebih baik dapat memberitahu kita banyak tentang kebijakan publik seharusnya kita miliki, tetapi tidak memberitahu kita bagaimana seharusnya kita melakukan bisnis.

4. Bisnis Internasional Etika

Doing business transnationally raises a number of issues that have no analogue in business dealings done within a single country or legal jurisdiction. International business ethics seeks to address those issues. Where ethical norms are in conflict, owing to different cultural practices, which ethical norms ought to guide one's business conduct in other nations and cultures? Some discussions of international business ethics conceive this home country/host country question as central. On one hand, adopting host country norms is a way to respect the host culture and its members. Thus, business persons are advised that when in Rome they ought do as the Romans do—as in etiquette, so too in ethics. On the other hand, business persons are advised to resist host country norms that are morally repugnant. Therein lies the rub. When, for example, bribery of officials is central to doing business where you are, ought you to embrace the practice as a mark of cultural respect or forswear the practice on the grounds that it is morally repugnant?

Satu pendekatan umum dalam etika bisnis internasional adalah untuk merujuk atau untuk membangun daftar norma-norma yang seharusnya membimbing perilaku bisnis transnasional. Jadi, misalnya, Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia atau, baru-baru ini, United Nations Global Compact, yang maju sebagai panduan untuk melakukan. UN Global Compact memerintahkan perusahaan bisnis untuk mendukung dan menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional, menghindari keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia, menjunjung kebebasan berserikat dan perundingan bersama, menghilangkan kerja paksa dan wajib, menghapus pekerja anak, menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, dukungan pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan, mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar, mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan dan penyuapan. Atau, apakah terinspirasi oleh sesuatu seperti Global Compact PBB, sebuah teori moral yang disukai, teori disukai keadilan, atau beberapa kombinasi dari faktor-faktor ini atau lainnya, daftar lain dari norma-norma yang diusulkan sebagai panduan untuk praktek etika bisnis transnasional. DeGeorge (1993), misalnya, uang muka sepuluh pedoman perilaku perusahaan multinasional melakukan bisnis di negara-negara kurang berkembang. Pedoman ini panggilan untuk menghindari bahaya, berbuat baik, menghormati hak asasi manusia, menghormati budaya lokal, bekerja sama dengan pemerintah yang adil dan lembaga, menerima tanggung jawab etis atas tindakan seseorang, dan membuat tanaman berbahaya dan teknologi yang aman. Diantara kegunaan lain, Donaldson dan Dunfee (1999) melihat kontrak, hipotetis macrosocial di ISCT memberikan kerangka ideal untuk mengadili pertanyaan dari perilaku bisnis transnasional.
Masalah dengan pendekatan tampaknya menjadi tiga kali lipat. Pertama, mereka cenderung untuk meminimalkan atau mengabaikan realitas kompetitif. Bayangkan bahwa perusahaan kami mengambil serius Global Compact PBB. Kami melakukan bisnis di negara kurang berkembang dengan masalah lingkungan dan korupsi berlangsung lama. Kami menerapkan inisiatif lingkungan yang signifikan di negeri ini, tetapi menemukan bahwa kemampuan kita untuk melakukannya tergantung pada mengamankan lisensi dari birokrasi pemerintahan yang korup. Jika kita menolak untuk membayar suap, kita akan mampu mengimplementasikan inisiatif kami dan, apalagi, kita akan kehilangan pangsa pasar dan dasar pemikiran ekonomi kita untuk mencari operasi di negara ini dengan pesaing yang tidak segan-segan membayar suap tersebut. Harus kita untuk membayar suap demi perbaikan lingkungan dan mempertahankan keberadaan di negara ini atau meninggalkan lingkungan dan kehadiran di negara ini dalam rangka untuk menyerang pukulan melawan korupsi? Meskipun tidak berfokus secara eksplisit pada konteks internasional, Ronald Green (1991) berdiri hampir sendirian dalam mengambil serius pertanyaan kapan dan dalam kondisi apa 'semua orang melakukannya' adalah pembenaran-moral pertanyaan yang muncul secara teratur ketika melakukan bisnis lintas bangsa dan kompetitif pasar. Kedua, pendekatan ini melayani terutama untuk menggandakan rumah negara / host pertanyaan negara mereka dimaksudkan untuk membantu menjawab. Dengan demikian, ketika diperintahkan oleh DeGeorge untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga hanya, dan yang mana rasa keadilan harus membimbing penentuan apakah pemerintah dan lembaga-lembaga yang bisa bekerja sama dengan? Ketiga, bahkan ketika memerintahkan penghormatan terhadap budaya lokal dan norma-norma moral, pendekatan ini cenderung konsepsi hak istimewa Barat keadilan, kejujuran, dan etika. Dengan demikian, dalam ISCT Donaldson dan Dunfee, itu adalah kontrak-hubungan sosial hipotetis konsep itu sendiri mewujudkan gagasan keadilan prosedural Barat-yang seharusnya untuk mengadili bentrokan antara negara asal dan negara tuan rumah, termasuk Barat dan non-Barat, norma dan praktek.
 
Selain itu, rumah lebih menarik negara / host kasus negara adalah mereka di mana rumah norma negara secara eksplisit ekstrateritorial dan tidak sesuai dengan norma-norma negara tuan rumah. Dalam 'Mores Pajak Italia', kasus secara luas dipublikasikan dalam buku teks etika bisnis dan antologi (lihat, misalnya, Gini 2005: 70-71), Arthur Kelly menceritakan perusahaan Amerika melakukan bisnis di Italia. Amerika sekuritas peraturan, prinsip akuntansi, dan konsepsi integritas komersial menuntut perusahaan untuk memperhitungkan kewajiban pajak mereka (termasuk kewajiban pajak asing) secara lengkap dan benar, dengan pencocokan kewajiban apa yang muncul pada pengembalian pajak mereka. Otoritas pajak Italia, sebaliknya, mengambil pengembalian pajak perusahaan untuk membentuk bukan akuntansi lengkap dan benar, namun posisi negosiasi awal yang mereka kemudian membuat tawaran balik. Kewajiban pajak final Sebuah perusahaan diselesaikan melalui negosiasi antara otoritas pajak dan perusahaan. Akibatnya, kewajiban pajak perusahaan Amerika untuk operasi Italia yang kemungkinan akan pernah cocok dengan apa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yang bertentangan dengan peraturan sekuritas, praktik akuntansi yang baik, dan konsepsi kembali ke rumah integritas komersial. Prinsip-prinsip umum perilaku yang baik dan kontrak sosial yang hipotetis tampaknya tidak berbicara apa akuntan pajak dan auditor harus dilakukan, mengingat institusi dan norma-norma yang benar-benar menghadapi mereka.
Internasional etika bisnis telah diambil pada urgensi baru dengan munculnya globalisasi. Rendah biaya transaksi dan komunikasi, didorong oleh kemajuan dalam teknologi komputer dan telekomunikasi, telah membuat pasar global, setelah metafora (dan setidaknya untuk beberapa, aspirasi), benar-benar global. Bisnis transnasional semakin aturan bukan pengecualian, terutama dalam produksi sepatu, pakaian, mobil, dan barang-barang komoditas lainnya. Nowhere telah mendesak ini dirasakan lebih akut daripada dalam perdebatan tentang apa yang disebut sweatshop tenaga kerja yang mempekerjakan pekerja di negara-negara kurang berkembang, biasanya pada upah dan kondisi kerja yang berlaku di negara-negara, untuk memproduksi produk-produk untuk negara maju.
 
Lawan tenaga kerja sweatshop berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan multinasional seperti Nike lalim mengeksploitasi pekerjaan yang buruk dan kondisi upah di negara-negara kurang berkembang. Mereka berpendapat bahwa, ketika melakukan kontrak tenaga kerja di negara-negara kurang berkembang, perusahaan multinasional yang berkewajiban untuk membayar upah hidup dan memastikan bahwa kondisi kerja yang lebih erat perkiraan mereka yang berlaku di negara maju.
Dalam makalah yang jauh dicetak ulang dan anthologized, Ian Maitland (1997) berpendapat bahwa sweatshop merupakan negara-negara kurang berkembang banyak anak tangga yang penting di tangga untuk pembangunan ekonomi. Meskipun kecil dibandingkan dengan negara maju, upah yang dibayarkan di pabrik-pabrik yang melayani perusahaan multinasional seperti Nike Exceed, sering dengan margin yang lebar, yang berlaku dalam perekonomian sekitarnya. Hal yang sama juga terjadi pada kondisi kerja. Akibatnya, sweatshop adalah kekuatan untuk lebih baik di negara-negara kurang berkembang di mana mereka muncul. Mereka menunjukkan kemampuan dari tenaga kerja lokal, berfungsi untuk menaikkan upah lokal sebagai perusahaan lokal dan multinasional lainnya bersaing untuk karyawan terbaik, dan melalui ekstra-pasar upah mereka membayar memfasilitasi tabungan pribadi dan pembentukan modal yang pembangunan ekonomi tergantung. Menuntut perusahaan multinasional membayar lebih, yang disebut hidup upah-oleh yang umumnya berarti upah yang erat perkiraan yang berlaku di negara maju dunia-adalah untuk secara efektif menolak pekerja di dunia kurang berkembang kesempatan untuk bersaing di pasar tenaga kerja dunia. Untuk hasil dari upah hidup wajib tidak sweatshop pekerja yang dibayar lebih, namun perusahaan multinasional menjaga pabrik di tempat di mana upah pasar sejajar yang hidup satu (biasanya negara maju). Ini menjanjikan untuk meninggalkan pekerja sweatshop bekerja untuk (lebih rendah) upah yang berlaku dan dalam (miskin) kondisi yang berlaku bahwa ekonomi lokal mereka, absen perusahaan multinasional, tawaran. Menurut Maitland, lawan kerja sweatshop bersalah memungkinkan sempurna menjadi musuh yang baik.
Kritikus Maitland ini telah menjawab secara umum dengan bersengketa efek yang mengalir dari mandat upah layak dan proposal lain untuk mengatasi buruh murah. Denis Arnold dan Norman Bowie (2003), misalnya, berpendapat bahwa penghormatan Kantian bagi orang-orang menuntut pembayaran upah hidup. Mereka mempertahankan bahwa penelitian upah minimum ekonom David Card dan Alan Krueger (1995) menunjukkan bahwa meningkatkan upah pekerja upah rendah tidak memiliki efek pengangguran yang Maitland memprediksi. Sebagai pekerja sweatshop mendapatkan upah yang biasanya di bawah orang-orang dari pekerja upah minimum AS, ada kemungkinan bahwa mereka akan lolos efek pengangguran. Sama seperti analogi yang korporasi (perusahaan-negara, perusahaan-kontrak) yang lebih menarik tergantung pada bagaimana seseorang memahami ketersediaan relatif dan absolut keluar dari perusahaan, yang argumen sweatshop lebih menarik tergantung, setidaknya sebagian, pada ekonomi. Dimana Card dan studi Krueger pas dengan tubuh yang lebih besar dari penelitian mengenai upah minimum adalah masalah sengketa antara para ekonom. Bagaimana ekonom turun ke atasnya akan memiliki implikasi untuk setidaknya satu, aspek penting dari perdebatan buruh murah dalam etika bisnis.

5. Kritik

Percakapan utama dalam etika bisnis akademik difokuskan pada perusahaan, besar publik. Ini berutang resep yang terutama filsafat politik normatif, bukan teori moral. Ini berbicara lebih untuk kebijakan publik terhadap bisnis (dan terutama yang besar, perusahaan publik yang diperdagangkan) dan lembaga-lembaga kapitalisme daripada yang dilakukannya untuk perilaku bisnis yang etis, yaitu, apa yang seharusnya dilakukan ketika seseorang melakukan bisnis.
That academic business ethics is focused mainly on public policy toward the large corporation and the institutions of capitalism can be seen in a characterization of the field due to Solomon (1991). Solomon distinguishes three levels of business ethics analysis or argument, which he calls the micro, the macro, and the molar. The micro level concerns “the rules for fair exchange between two individuals.” The macro level concerns “the institutional or cultural rules of commerce for an entire society” ('the business world'). The molar level ('molar' from the Latin moles , meaning 'mass') concerns “the basic unit of commerce today—the corporation” (1991: 359). Although Solomon is careful to describe and articulate the central questions of the macro and molar levels of business ethics, the micro level—the level at which people do business—isn't favored with a similar treatment in his discussion. Solomon's macro level business ethics addresses the relationship between political society and economic activity. It “becomes part and parcel of those large questions about justice, legitimacy, and the nature of society that constitute social and political philosophy” (1991: 359). His molar level is a response the fact that, according to Solomon, “the central questions of business ethics tend to be unabashedly aimed at the directors and employees of those few thousand or so companies that rule so much of commercial life around the world” (1991: 359).
As the macro and molar conversations (conversations that are clearly derivative of normative political philosophy) dominate academic business ethics, some wonder what its distinctive contribution is supposed to be and what is the justification for including it (and often, requiring it) in the business school curriculum. Much of academic business ethics's content is contentious, depending upon highly debatable claims about justice, and argues for institutions unlikely to be the ones within which business persons will operate. Consequently, it says less about what one ought to do when doing business than is generally supposed or advertised.
This criticism comes in milder and stronger variants. Andrew Stark (1993) faults academic business ethics for its overemphasis on issues of public policy and top-level corporate decision making. He calls instead for a business ethics focused more on the quotidian decisions and dilemmas of the middle manager. Stark's criticisms are mild because he endorses generally the large, publicly-traded corporate and organizational focus, seeking only to make the subject matter more practical and pitched more to the middle and less to the top-level manager. Joseph Heath (2006) finds academic business ethics's reduction of all issues to battles of stakeholder interests both myopic and misleading. In its place, he favors a methodological approach that sees unregulated market failures, rather than clashes of stakeholder interests, as the principal occasion for ethical deliberation and restraint.
In the stronger form, criticism of academic business ethics can focus on its apparent irrelevance to the vast majority of business persons in the world. That majority works neither for nor with (and certainly doesn't lead) large, publicly traded corporations, yet they surely engage in business. Whether characterized as micro-enterprises, small businesses, or in some other way, the great body of academic business ethics has little to say about the circumstances faced by that majority. Although conceptually the micro level business ethics of which Solomon writes speaks to the circumstances of that worldwide majority, in practice that micro ethics is little developed by and commands scant attention from academic business ethicists. Tethered by its CSR heritage, academic business ethics emerges as a discussion focused on large-scale, North America and Europe-based firms, perhaps with similarly large-scale Asia-based firms included, as well. Except as the potential object of predation by these large-scale firms, business done in the rest of the world and business done outside the large, publicly-traded corporate sectors of North America, Europe, and Asia fall mostly outside the field's purview. In a more methodological vein, Nicholas Capaldi (2006) argues that philosophy's contribution to business ethics needs to be a form of explication, rather than exploration. Its purpose should be to articulate the norms internal to and inherent in business practice (just as legal ethics does with respect to legal practice and medical ethics does with respect to medical practice), rather than to submit briefs on behalf of ideal economic institutions favored by university academics.


PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Lingkungan bisnis yang mempunyai perilaku etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Kesaling tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat
Dua pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)
Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
Perilaku bisnis terhadap etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perkembangan Etika Bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

 sumber :

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://plato.stanford.edu/entries/ethics-business/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/